Tentang Beasiswa

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini yaitu jumlah tenaga kerja yang melimpah, tetapi memiliki kualitas pendidikan yang rendah. Padahal Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu pilar pembangunan bangsa, sekaligus menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Komitmen untuk mencerdaskan bangsa ini telah diperkuat dengan amandemen UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa pemerintah harus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dalam APBN setiap tahun. Alokasi anggaran ini harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Salah satu strategi untuk mewujudkan pemerataan akses terhadap pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat Indonesia adalah dengan mengalokasikan sebagian anggaran pendidikan untuk membentuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN), berupa dana abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang APBN tahun 2010 dan 2011. Selanjutnya, untuk mengelola DPPN tersebut, Menteri Keuangan membentuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. LPDP merupakan Badan Layanan Umum yang bertugas melaksanakan pengelolaan DPPN, baik dana abadi pendidikan (endowment fund) maupun dana cadangan pendidikan. Pengelolaan tersebut meliputi pengembangan dan penyaluran dana, baik untuk kegiatan pendidikan, riset, maupun untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.

Pada tahun 2021, pemanfaatan dana LPDP dapat dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai kementerian teknis yang membidangi pendidikan di Indonesia. LPDP dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersinergi untuk menghadirkan program beasiswa pendidikan Indonesia dengan sumber pendanaan dari dana abadi pendidikan (endowment fund). Di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pelaksanaan program beasiswa pendidikan ini dikoordinir oleh Sekretariat Jenderal melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), sebagai unit organisasi kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan. Puslapdik bekerjasama dengan unit-unit utama kementerian, yaitu:

  • Pusat Prestasi Nasional;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Khusus untuk meningkatkan kualifikasi dosen, pemerintah menghadirkan program Beasiswa Pendidikan Dosen. Penerima manfaat dari program ini yaitu dosen perguruan tinggi akademik dan dosen perguruan tinggi vokasi. Jenis-jenis program yang disediakan meliputi:

Program Beasiswa Gelar

  • Beasiswa S2/S3 Dalam Negeri untuk Dosen Perguruan Tinggi Akademik
  • Beasiswa S2/S3 Luar Negeri untuk Dosen Perguruan Tinggi Akademik
  • Beasiswa S2/S3 Joint/Dual Degree untuk Dosen Perguruan Tinggi Akademik
  • Beasiswa S2/S3 Dalam Negeri untuk Dosen Perguruan Tinggi Vokasi
  • Beasiswa S2/S3 Luar Negeri untuk Dosen Perguruan Tinggi Vokasi

Program Beasiswa Non Gelar

  • Beasiswa Bridging Course untuk Dosen Perguruan Tinggi Akademik
  • Beasiswa Bridging Course untuk Dosen Perguruan Tinggi Vokasi
  • Beasiswa Riset Keilmuan untuk Dosen Perguruan Tinggi Akademik